- Pendidikan
a. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
b. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai
c. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan 1 sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang undang.
d. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
e. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dam persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
Sebagai warga negara, kita dapat menampilkan sikap positif terhadap pelaksanaan "Pendidikan, yang tercantum dalam pasal 31" dengan menunjukkan sikap perilaku atau perbuatan yang baik, seperti :
- Menghargai dan mendukung terselenggaranya suatu pendidikan yang ada disekitar tempat tinggal kita masing-masing.
- Melaksanakan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
- Membina kehidupan sehari-hari dengan akhlak mulia.
- Ikut serta mendukung terciptanya masyarakat yang cerdas.
- Turut serta mendukung terselenggaranya proses pndidikan yang baik dan dinamis.
- Turut serta merawat dan memanfaatkan failitas pendidikan yang di sediakan pemerintah dengan sebaik-baiknya.
- Turut serta memprioritaskan anggaran keluarga sekurang-kurangnya 20% untuk kepentingan pendidikan bagi anggota keluargannya.
- Membiasakan diri untuk memenuhi dan memiliki buku-buku pelajaran.
- Membiasakan diri selalu rajin membaca buku-buku pelajaran dan ilmu pengetahuan.
0 komentar:
Posting Komentar